Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka data kendaraan akan dihapus
Jambi (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan yakni mulai 19 September sampai 19 Desember 2022, dengan membebaskan pajak kendaraan yang mati di atas dua tahun dan biaya balik nama.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Selasa, mengatakan Ditlantas bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar para wajib pajak antusias membayarnya.
 
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Kombes Pol Dhafi menjelaskan.

Baca juga: Pemprov Sumut gelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor
Karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.
 
Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak. Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua. Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

Baca juga: Penghapusan denda pajak diharapkan tingkatkan penerimaan pajak

"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jika sudah 3 tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.

Adapun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
 
Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dirlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Siti Zulaika
Copyright © ANTARA 2022