Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengancam akan menjemput paksa Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Muhammad Iksan Tatang sebagai saksi dalam kasus pesawat Adam Air yang kesasar.
Polisi akan memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara jika tidak memenuhi panggilan kedua pada 12 April mendatang, kata Ketua Tim Penyidik Kasus Adam Air, Kombes Pol Banu Saputra di Jakarta, Rabu.
"Kalau panggilan kedua tidak dipenuhi, maka polisi tidak melayangkan pemanggilan yang ketiga dan langsung memanggil paksa terhadap Dirjen Perhubungan Udara tersebut," kata Banu.
Pesawat Adam Air Boeing 737-300 jurusan Jakarta-Makasar mendarat darurat di Bandara Tambolaka, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2006 setelah kehilangan navigasi selama tiga jam.
Atas kasus Polri telah menetapkan dua tersangka yakni kapten pilot Tri Nusiyogo dan kopilot Ahmad Denny Safudin.
Pemeriksaan Iksan terkait pemberian izin pendaratan pesawat Adam Air Boeing 737-200 di Bandara Tambolaka, 12 Pebruari 2006, untuk mengangkut penumpang Adam Air Boing 737-300 yang telantar.
"Bandara Tambolaka tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan penumpang bagi pengoperasian pesawat berbadan lebar sehingga Dirjen Perhubungan Udara perlu dimintai keterangan," katanya.(*)