Al Amien terjerat sejumlah perkara tindak pidana korupsi, yaitu dugaan penerimaan uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain itu, Al Amien juga diduga memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 15 tahun penjara.
Sampai dengan pukul 10.30 WIB, sidang pembacaan putusan masih berlangsung di mana Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani tampak masih menguraikan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan disimak saksama oleh Al Amien yang mengenakan kemeja berwarna putih. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009