"Para tersangka membeli BBM solar dengan harga yang murah dari kedua tangkahan ikan yang berbeda, yakni tangkahan ikan Rustam dan PT ASSA," ucapnya.
Medan (ANTARA) - Polres Sibolga menangkap kapal KM Cahaya Budi Makmur yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal dan menahan enam orang tersangka.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki siapa yang menjadi pemasok BBM solar di tangkahan ikan milik Rustam dan PT ASSA di Sibolga.
Taryono menyebutkan kedua tangkahan ikan tersebut merupakan lokasi penyimpanan BBM solar.
KM Cahaya Budi Makmur ditangkap petugas Satpolair Polres di perairan Pulau Poncan Sibolga, Minggu (18/9), enam orang tersangka diringkus, yakni ST, TH, K, AJ, YA, dan AS.
"Para tersangka membeli BBM solar dengan harga yang murah dari kedua tangkahan ikan yang berbeda, yakni tangkahan ikan Rustam dan PT ASSA," ucapnya.
Kapolres mengatakan solar ilegal itu kemudian dijual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera dengan harga yang lebih tinggi, dan tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM tersebut.
BBM solar itu disimpan dalam palka KM Cahaya Budi Makmur, yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan, tetapi para tersangka menggunakannya sebagai tempat menyimpan BBM untuk mengelabui petugas, seolah-olah kapal tersebut membawa ikan.
"Pengakuan para tersangka, di PT ASSA, solar sebanyak 48 ton didatangkan dari Medan oleh WG berdasarkan pesanan BD dari Jakarta melalui perantara tersangka ST," jelasnya.
Taryono menambahkan WG memberikan harga BBM tersebut Rp9.500 per liter, kemudian oleh tersangka ST dijual seharga Rp10.200 per liter.
"Sedangkan, di tangkahan Rustam, ada 60 ton BBM solar yang belum diketahui siapa pemasok-nya.Sampai saat ini masih dilakukan proses penyelidikan," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022