Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan setempat menyiapkan data jumlah warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) sektor transportasi untuk penanganan dampak inflasi pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristanto, di Magetan, Rabu, mengatakan bansos sektor transportasi akan diberikan kepada sopir angkutan umum di bawah naungan Organda, juru parkir, ojek pasar, ojek terminal, ojek stasiun, ojek daring, penarik becak, kusir dokar, dan sopir angkutan barang.

Baca juga: Pemkab Trenggalek salurkan bantuan warga terdampak kenaikan BBM

"Termasuk juga didata para nakhoda speed boat atau perahu motor di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan," ujar Welly.

Sesuai pendataan, ada sebanyak 1.574 pelaku di sektor transportasi angkutan umum di Magetan. Mereka yang akan mendapatkan bansos BBM harus ber-KTP Kabupaten Magetan. Data tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov Jatim.

"Kami sudah melakukan pendataan, ada 1.500-an orang lebih. Nama-nama tersebut akan kami usulkan sebagai calon penerima BLT BBM sektor transportasi kepada Dishub Pemprov Jatim," katanya.

Baca juga: Gubernur Jatim salurkan program sosial kepada disabilitas di Jember

Adapun pendataan yang dilakukan Dishub Pemkab Magetan tersebut berdasarkan surat dari Dishub Pemprov Jatim pada tanggal 14 September 2022. Surat itu berisi tentang perlindungan sosial penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 pasca-pengalihan subsidi BBM.

"Untuk besaran nominal bansos BLT BBM sektor transportasi tersebut, kami belum tahu. Sejauh ini kami hanya lakukan pendataan," katanya.

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk masyarakat dan para pelaku transportasi menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Baca juga: Dinsos: Bansos dampak BBM sasar keluarga berkebutuhan mendesak

Adapun bansos sektor transportasi itu akan diberikan kepada para pengemudi angkutan kota (angkot), ojek online, ojek pangkalan, dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022