Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI (Polri) mengusut terjadinya perusakan dua busway dan fasilitas umum saat demo ribuan buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu. Perusakan itu merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga polisi akan memroses secara hukum, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri."Perusakan terhadap angkutan umum saat demonstrasi itu merupakan tindak pidana," katanya.Anton berharap, agar para buruh tidak bersikap anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006