Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama akan memberlakukan pembatasan tarif Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maksimal sebesar Rp2 juta mulai musim haji 1427 H (Desember 2006) dari yang selama ini tidak diatur. "Ada KBIH di Jakarta yang memasang tarif sampai Rp10 juta per jemaah, tentu ini tidak bisa dibenarkan, kasihan jemaahnya, maka sekarang kita batasi," kata Direktur Pembinaan Haji Depag, Mochtar Ilyas di Jakarta, Rabu. Menurut Mochtar, Rp2 juta per jemaah sudah cukup untuk KBIH yang tugasnya hanya membimbing ibadah. "Kalau 45 orang dikalikan Rp2 juta saja sudah Rp90 juta, itu cukup untuk memberangkatkan tiga pembimbing ke tanah suci," katanya. Di Jawa Timur, ujarnya memberi contoh, tarif KBIH tidak ada yang lebih dari Rp1,8 juta, bahkan ada KBIH yang hanya memasang tarif Rp500 ribu. KBIH itu, lanjutnya, aslinya adalah bimbingan yang dilakukan ustadz atau kyai kepada jemaah haji, lalu jemaah yang dibimbingnya meminta ustadz atau kyai tersebut ikut berangkat bersama mereka untuk membimbing mereka di tanah suci dan membiayai perjalanannya. "Namun belakangan bimbingan haji menjadi komersil, bahkan ada TKI yang sekedar bisa bahasa Arab mendirikan yayasan bimbingan ibadah haji. Kebanyakan KBIH yang memasang tarif mahal seperti KBIH yang ada di Jakarta, sementara itu KBIH di luar Jakarta rata-rata masih sangat bersifat sosial. Pihaknya, ujar Mochtar, juga telah menghentikan permohonan izin bagi KBIH hingga terbitnya aturan baru mengenai KBIH. Persyaratan pendirian KBIH selama ini, terlalu mudah, yakni akte notaris pendirian Yayasan, kantor, dan struktur kepengurusan, jadi orang lalu beramai-ramai mendirikan KBIH meski hanya bisa membaca al fatihah. "Jadi persoalan ini akan diatur dalam aturan baru," katanya. Jumlah KBIH di seluruh Indonesia yang terdata 1.875 buah, namun yang terakreditasi 1.350an buah. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006