Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal
Jakarta (ANTARA) - Pengacara hukum Hotman Paris Hutapea mengakui penegak hukum sudah setara dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak yakni dengan memperjuangkan keadilan bagi anak berhadapan hukum maupun yang menjadi korban.
Selaku penegak hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Hotman membawa misi tersebut saat menerima pengaduan dari kakak korban pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara bertajuk Hotman 911.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman saat mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus pemerkosaan melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Jakarta Utara, Selasa.
Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Karena berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.
Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.
Namun, Hotman melihat Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo bersungguh-sungguh ingin memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut dengan cara menitipkan pembinaan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur.
Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.
Sebagai penegak hukum, Hotman juga tidak sembarangan menerima permohonan dari klien. Dia juga menyeleksi dulu kasus-kasus yang akan diangkat ke permukaan, sehingga nantinya dapat menjadi perhatian.
Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya.
Hotman berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara 1 September silam, aturan pengembalian ABH kepada orang tua akan dibahas lagi urgensinya oleh para perancang Undang-Undang yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi III.
Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.
Menurut Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.
"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.
Baca juga: Polrestro Jakut lanjutkan rekomendasi Komnas PA dan LPAI ke PN Jakut
Baca juga: Empat ABH kasus pemerkosaan di Jakut tak layak kembali ke orang tua
Baca juga: Hasil visum siswi magang di Pemprov DKI negatif
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022