"Yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lapas Piru pada tanggal 2 September 2022 setelah jaksa menerima salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Amar putusan PK dari MA RI nomor : 620 PK/Pid-Sus/2022 adalah mengabulkan permohonan PK pemohonan terpidana Reonaldo Silooy dan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019.
Dalam amar putusan PK ini juga menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan sehingga terpidana telah dibebaskan," jelas Wahyudi.
Sementara penasihat hukum terpidana, Yustin Tuni mengakui kliennya dieksekusi jaksa pada September 2020 berdasarkan putusan Kasasi MA RI nomor : 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB Tanggal 08 Juli 2018.
"Putusan kasasi ini memutuskan klien kami terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor dan dihukum selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujarnya.
Setelah dieksekusi Kejari SBB, PH menyiapkan novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan Permohonan Peninjuan Kembali ke MA tanggal 15 April 2021 dan kini telah diputuskan.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022