Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Kartika Handaruningrum meminta pembangunan kesadaran profesi hukum untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK dalam kaitan ini, Indonesia di ACWG (Anti-Corruption Working Group) mendorong pentingnya kesadaran profesi hukum dan meminta bantuan dari rekan-rekan profesi hukum untuk bersama-sama mencegah tipikor dan TPPU,” kata Kartika ketika membuka webinar dengan topik “Peran Profesi Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi”, yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Kartika memaparkan bahwa isu mengenai kerangka hukum dan supervisi profesi hukum dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang merupakan salah satu dari empat isu prioritas yang didorong Indonesia di dalam ACWG 2022.
Baca juga: Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20 hasilkan "high-level principle"
“Indonesia akan mendorong disepakatinya kompendium yang merupakan kumpulan praktik baik mengenai pengaturan dan pengawasan profesi hukum di negara-negara G20 dalam rangka memitigasi keterlibatan profesi tersebut dalam pencucian uang hasil korupsi,” kata Kartika.
Pada ACWG tahun 2022, tutur Kartika, dokumen akan fokus pada kerangka regulasi mengenai supervisi profesi hukum, tindakan supervisi profesi hukum, dan studi kasus.
Secara global, katanya, telah diakui bahwa profesi hukum memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan tipikor dan TPPU. Profesi hukum kerap menjadi pihak kunci dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Delegasi G20 di ACWG Ke-2 sepakat perkuat audit untuk berantas korupsi
Baca juga: Delegasi G20 ACWG Ke-2 datang ke desa percontohan antikorupsi di Kutuh
“Karena ada dan dimungkinkannya peran tersebut untuk membantu pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatan sehingga hal ini menyebabkan profesi hukum menjadi rentan terlibat di dalam skema pencucian hasil korupsi, baik disadari maupun tidak disadari,” kata Kartika.
Oleh karena itu, KPK mendorong pentingnya kesadaran profesi hukum terkait dengan pencegahan tipikor dan TPPU.
Selain isu mengenai kerangka regulasi dan supervisi profesi hukum dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang, papar dia, terdapat tiga isu prioritas lainnya, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, serta pemberantasan korupsi di sektor energi terbarukan.
“Besar harapan kami bahwa apa yang dilakukan KPK atas nama Indonesia melalui keketuaannya di ACWG dapat memberikan hasil nyata untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk kita dapat pulih bersama dan pulih lebih baik,” ucap Kartika.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022