Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat berencana merevisi peraturan tentang pencontrengan atau penandaan di lembaran surat suara.

"Kemungkinan besar KPU akan merevisi peraturan penandaan setelah mengevaluasi hasil simulasi pencoblosan pemungutan pemilihan umum," kata Anggota KPU Pusat Endang Sulastri di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu.

Endang mengatakan, revisi peraturan KPU tentang pencontrengan tersebut yakni apabila ditemukan pemilih yang memberikan tanda atau mencontreng lebih dari dua kali di satu kolom partai atau nama calon anggota legislatif (caleg), maka akan dianggap sah.

Selain itu, Endang juga menjelaskan, apabila di lembaran surat suara ditemukan penandaan selain contreng, seperti tanda silang atau bulat di satu kolom nama partai atau caleg, maka dianggap sah.

Namun demikian, Endang mengungkapkan, KPU tetap memprioritaskan akan mensosialisasikan penandaan dengan cara contreng sesuai dengan peraturan lama.

Lebih jauh, Endang mengatakan, simulasi pencoblosan dan pemungutan suara dilakukan di enam daerah, yakni Kabupaten Tangerang (Banten), Surabaya, Aceh, Papua, Bali dan Jakarta.

Endang menjelaskan, hasil simulasi tersebut akan dievaluasi dengan menitikberatkan pada waktu yang dibutuhkan saat pencoblosan, pemungutan hingga proses penghitungan.

"Evaluasi sementara pada hasil simulasi menunjukkan proses pemungutan suara terlalu lama sehingga perlu ada solusi untuk mempersingkat waktu," kata Endang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Election Reform (Centro)  Hadar Gumay menuturkan, KPU harus segera mengambil langkah untuk memperbaiki proses pencoblosan untuk mempersingkat waktu pemilihan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009