"Kami berharap iuran khusus untuk pelaku UMKM lebih rendah dari perusahaan besar," kata Wakil Ketua Kadin Sulawesi Utara (Sulut) Bidang UMKM Ivanry Matu di Manado, Senin (19/9).
Dia mengatakan karena masih banyak pelaku UMKM sering mengeluh tingginya membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah itu berharap diberikan perlakuan khusus dengan membayar iuran yang lebih rendah sehingga mereka tidak merasa terbebani.
Baca juga: Pemkot Palu tanggulangi iuran BPJAMSOSTEK 15 ribu pekerja rentan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid mengatakan BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada tenaga kerja baik pekerja bukan penerima upah (BPU) dan penerima upah (PU).
"Untuk BPU hanya membayar Rp36.800 per bulan akan diberikan jaminan JKK, JKM dan JHT," kata Sunardy Syahid.
Dia menjelaskan ada empat program yang bisa menjamin pekerja selama melaksanakan pekerjaannya yakni jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya empat program tersebut dan untuk iuran ada sekian persen yang ditanggung pemberi kerja dan sekian persen ditanggung oleh tenaga kerja itu sendiri.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gandeng PT Pos permudah peserta bayar iuran
BPJAMSOSTEK akan memberikan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja yakni bebas biaya rumah sakit sampai sembuh total.
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal akan diberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, simpanan hari tua, beasiswa dan dana pensiun untuk ahli waris.
Sedangkan yang meninggal biasa akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Imam Hanafi
Copyright © ANTARA 2022