Jakarta, 5/4 (ANTARA) - Departemen Kehutanan menjalin kerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dalam pelaksanaan Rehabilitasi Lahan Dan Konservasi Sumberdaya Hutan. Kerjasama terwujud diwujudkan dalam bentuk MOU (Memorandum of Understanding) yang akan ditandatangani oleh pengurus besar NU dan Menteri Kehutanan tanggal 6 April 2006 di gedung PBNU Jakarta. Tujuan kerjasama adalah mempercepat upaya rehabilitasi lahan dan konservasi sumberdaya hutan sehingga mampu meningkatkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Lokasi kegiatan meliputi lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang berada dalam lingkungan komunitas Nahdlatul Ulama di 33 provinsi. Dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, Menhut menunjuk Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS), sedangkan Pengurus Besar NU menunjuk Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU). Kegiatan rehabilitasi lahan merupakan semua kegiatan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar dapat berperan secara optimal baik sebagai unsur produksi, pengatur tata air dan penyelamatan lingkungan. Sedangkan konservasi sumberdaya hutan adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya perlindungan, penyelamatan, perbanyakan dan pengembangan tanaman serta pelestarian hutan. Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kondisi lahan dan sumberdaya hutan yang kritis agar berfungsi sebagai unsur produksi, pengatur tata air dan penyelamatan lingkungan, dan memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha kehutanan dan usaha ekonomi produktif lainnya serta meningkatkan kepeloporan, kemampuan, dan ketrampilan warga Nahdlatul Ulama dalam upaya pelestarian hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan sasaran kegiatan adalah terbangunnya kepeloporan, kemampuan dan peran serta komunitas Nahdlatul Ulama dalam upaya rehabilitas lahan dan konservasi sumberdaya hutan. Didalam MOU antara Departemen Kehutanan dan Pengurus Besar NU, terdapat tugas dan kewajiban masing-masing. Tugas Menhut yaitu menyiapkan rencana aksi dan dana yang diperlukan, memfasilitasi prosesn rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Tugas Ketua Umum PBNU yaitu menyiapkan rencana kerja dan pembiayaan, memilih fasilitator, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, melakukan penyuluhan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, melakukan monitoring dan melaporkan kegiatan kepada Menhut cq. Dirjen RLPS. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, u.b, Masyhud, Kepala Bidang Analisis & Penyajian Informasi, Departemen Kehutanan, telp: 021-5705099, fax:021-5738732 (T.UM001/B/OD001/OD001) 05-04-2006 15:57:07

Copyright © ANTARA 2006