Teguran keras dilayangkan Arist di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, karena orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) dinilai tidak bisa membuat anaknya menyadari kesalahan mereka.
"Saya mengingatkan secara keras kepada orang tua dari pelaku," kata Arist.
Karena kejadian itu, menurut dia, adalah kurangnya perhatian dan pola pengasuhan yang salah. "Kalau tidak salah pengasuhannya, mereka tidak menjadi pelaku kejahatan seksual," katanya.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak lindungi ABH dan korban pemerkosaan di Jakut
Arist menambahkan, pihaknya masih mempelajari kesalahan pada orang tua ABH tersebut apakah bisa dikenakan pidana penelantaran anak atau tidak.
Misalnya, dengan sengaja menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan. "Maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak," katanya.
Sebagai tindak lanjut jika ada temuan tersebut, Komnas PA akan bertindak sesuai tugasnya dengan menyerahkan temuan kepada pendamping hukum korban, yakni Kantor Pengacara Hotman Paris.
"Porsi penegakan hukumnya nanti dari Bapak Hotman dan kawan-kawan," kata Arist.
Arist menyatakan keseriusannya dalam menangani perkara yang melibatkan ABH ini sebagai upaya memberi perlindungan kepada anak yang menjadi pelaku maupun korban.
Kepada korban pun sama, Arist menyarankan perlindungan anak dengan memberikan hak korban untuk memperoleh pemulihan trauma dari pihak yang berkompeten. "Perspektifnya perlindungan anak," kata Arist.
Baca juga: Polisi tangani kekerasan seksual di Jakarta Utara sesuai UU SPPA
Dalam kesempatan itu, Arist menyampaikan terima kasih kepada Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo karena diajak terlibat dalam pemberian masukan kepada penyidik agar penanganan ABH dan korban yang masih di bawah umur bisa berjalan baik.
Arist juga telah mendengar bahwa ABH tidak ditahan penyidik melainkan dititipkan ke Rumah Aman (Shelter) Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Menurut dia, tindakan itu sebuah langkah yang baik.
"Karena pelakunya anak, dia (proses hukumnya) sangat khusus," katanya.
Kalau orang dewasa mungkin sudah langsung ditangkap (ditahan). "Tidak mungkin anak usia di bawah 12 tahun seperti itu dimasukkan tahanan, nanti jadi salah," kata Arist.
Baca juga: Terduga pelaku kekerasan seksual anak di Hutan Kota Jakut ditangkap
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022