Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa hukum pada Senin (19/9) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo hingga kasus dugaan korupsi di Papua.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Komisi KKEP tolak permohonan banding Ferdy Sambo
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Baca selengkapnya di sini
2. Pemecatan Ferdy Sambo ditandai dengan penyerahan surat keputusan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Baca selengkapnya di sini
3. Ketua DPR: RUU PDP disahkan Selasa 20 September 2022
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.
Baca selengkapnya di sini
4. Mahfud: Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK tegaskan penyidikan dugaan korupsi di Papua murni penegakan hukum
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan yang tengah mereka lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum, tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022