Ancaman hukuman 12 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Jatinegara menangkap dua remaja terduga pelaku tawuran di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja di Jakarta, Senin, mengatakan dia pelaku tersebut berinisial RD dan AI yang masing-masing berusia 17 tahun.

Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa tawuran yang menewaskan MH (17) tersebut. Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong.

Entong menambahkan dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran hingga baju milik korban.

Baca juga: Motif pelaku tawuran Lubang Buaya untuk cari popularitas

Entong mengatakan penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.

"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.

Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.

Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.

Baca juga: Warga Lubang Buaya resah karena marak tawuran remaja

Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Entong Raharja.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022