Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) fasilitasi tiga rumah ibadah di Cilincing, Penjaringan dan Tanjung Priok untuk dapat mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) milik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris, saat sosialisasi sistem PeDeKaTe kepada pengurus 117 Gereja, 24 Vihara dan satu Pura di Jakarta Utara, Senin.

Edward menjelaskan, kedua pelayanan publik berupa pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.

“Maka dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” katanya.

Baca juga: Pasangan ini baru kantongi akta nikah setelah 33 tahun berumah tangga

Selanjutnya, katanya, pengurus tiga rumah ibadah tersebut sudah bisa masuk ke dalam aplikasi dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.

Meski demikian, secara teknis, katanya, berkas yang diunggah melalui sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat ini tetap ditindaklanjuti dengan penjadwalan pemanggilan pemohon oleh Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara.

Edward menerangkan, pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.

Ada tiga paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Pemkot Jaktim serahkan akta perkawinan kepada 377 pasangan suami-istri

"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," katanya.

Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.

Baca juga: Kemendagri dukung DKI ganti dokumen penduduk usai ubah nama jalan

Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah dicatat tersebut tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen Kartu Keluarga dan KTP El.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022