“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan Permenpan RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” ujar Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi X DPR minta pemerintah juga perhatikan guru swasta honorer
Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri, yang mana masa kerja turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun. Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN PPPK Guru.
Baca juga: BMPS minta guru PPPK dari sekolah swasta ditempatkan di sekolah asal
“Hari ini, kami menyampaikan pada PGRI terkait persoalan yang dihadapi para guru swasta ini,” kata dia.
Kusnadi menambahkan bahwa munculnya aturan tersebut menyulitkan para guru swasta untuk ikut seleksi PPPK. Padahal, kondisi mereka sudah membuat akun pada 2021 lalu, tetapi belum lolos passing grade dan belum ikut tes.
Baca juga: FGII: Guru Swasta Sering Diperlakukan Tidak Adil
“Kami saat ini berada dalam kondisi tidak aman, karena kami harus dimasukkan ke pelamar umum,” kata dia.
Pewarta: Indriani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022