Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menanggapi aspirasi masyarakat terkait tapal batas antara daerah itu dengan wilayah Kabupaten Gorontalo.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Senin, menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepala desa Pontolo dan Botuwombato, Kecamatan Kwandang.
Aspirasi tersebut berupa sebagian wilayah kabupaten ini, berpotensi menjadi bagian dari Kabupaten Gorontalo dengan adanya pembangunan fisik tapal batas.
Namun aspirasi ini baru sebatas disampaikan oleh para kepala desa. "DPRD masih akan mendalami fakta di lapangan dengan meninjau langsung," katanya.
Menyangkut tapal batas memang harus ditanggapi agar tidak saling merugikan ataupun mengganggu stabilitas wilayah antara dua daerah bertetangga dalam satu provinsi ini.
Apalagi persoalan dipicu karena rencana pembangunan fisik tanda batas (tapal) yang sebagian telah masuk ke wilayah Gorontalo Utara.
"Informasi dari para kepala desa, sekitar 100 meter jarak pembangunan tapal batas telah masuk ke wilayah kabupaten ini. Padahal idealnya, fisik tanda batas harus dibangun tepat di batas wilayah antara dua daerah," katanya.
DPRD berharap persoalan ini benar-benar ditanggapi oleh pemerintah daerah setempat, termasuk pemerintah provinsi.
"Juga menyampaikan kondisi rencana pekerjaan tersebut ke pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta pihak rekanan yang ditunjuk dalam pembangunan tapal batas," katanya.
DPRD akan menyuarakan ke pemerintah provinsi untuk dapat meninjau pembangunan tapal batas tersebut, untuk meredam potensi konflik yang bisa saja terjadi.
Mengingat sesuai penjelasan Kepala Desa Pontolo dan Botuwombato, wilayah di dua desa ini berpotensi berkurang atau masuk ke wilayah Kabupaten Gorontalo, kurang lebih 60 persen.
Sementara itu, Kepala Desa Botuwombato, Mahmud Mulyadi, mengatakan telah melaporkan kondisi tersebut ke DPRD.
"Kami berharap mendapat petunjuk dari DPRD agar tidak terjadi sengketa," katanya.
Mengingat dari rencana pembangunan fisik tapal batas, jaraknya telah mengambil wilayah kabupaten ini melalui dua desa ini.
Sehingga selaku pemerintah desa, berharap hal-hal yang berpotensi memunculkan sengketa agar dapat diselesaikan dini.
Senada dengan itu, Kepala Desa Pontolo Atas, Hasan Husain, mengatakan, wilayah desa tersebut tidak boleh berkurang hanya karena pembangunan tapal batas yang seharusnya ditempatkan pada batas yang telah ditentukan sejak kabupaten ini dimekarkan.
Sehingga masyarakat berharap, DPRD dapat memediasi persoalan tapal batas agar tidak memunculkan persoalan yang merugikan masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan yang ada di pusat ibu kota kabupaten ini.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022