Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar ganti rugi korban lumpur Lapindo Sidoarjo dinilai telah ingkar janji terkait banyaknya korban lumpur yang belum mendapatkan ganti rugi.
"Kami sudah menunggu itikad baik dari MLJ terkait masalah pembayaran ganti rugi ini. Namun, apa yang terjadi, pihak MLJ malah mengingkarinya," kata koordinator korban lumpur Lapindo, Koes Soelaksono saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Sabtu.
Oleh karena itu, lanjut Koes, dengan adanya peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo yang ke-150 ini pihaknya meminta kepada MLJ untuk menepati janjinya tersebut.
"Karena sudah lebih dari dua tahun ini hidup kami harus terkatung-katung akibat ulah Lapindo yang tidak segera membayar ganti rugi kepada warga korban lumpur ini," katanya.
Menurut dia, jika pihak MLJ memiliki iktikad yang baik, tentunya masalah pembayan ganti rugi korban lumpur tidak berlarut-larut seperti ini. Sisa ganti rugi sebesar 80 persen yang dijanjikan MLJ harusnya sudah bisa dilunasi sekarang.
"Namun, sampai sekarang ini masih sebagian saja yang menerima pembayaran tersebut," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, beberapa warga yang sudah menerima ganti rugi dengan cara ditransfer itu pun jumlahnya bervariasi.
"Ternyata jumlah uang yang ditransfer tidak seperti yang dijanjikan, yaitu Rp30 juta per bulan. Ada yang menerima transfer Rp15 juta, ada yang penuh Rp30 juta, dan ada pula yang hanya menerima pembayaran Rp2,5 juta," katanya.
Sementara itu, Vice President Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam menyatakan, Minarak akan mengangsur pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur sesuai dengan kemampuan yang dimiliki Minarak.
"Langkah ini terpaksa diambil karena kondisi keuangan Minarak yang sedang tidak sehat. Kami akui bahwa saat ini pembayaran cicilan angsuran itu tidak merata. Ada korban lumpur yang diangsur Rp15 juta, ada yang Rp30 juta, dan itu kami lakukan sesuai kemampuan," katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan tetap memenuhi komitmen terkait penanggulangan lumpur Sidoarjo. "Kami berjanji akan tetap membayar sisa pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur," katanya menjanjikan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009