"Sejak disahkan-nya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun, belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi : Berkas perkara tersangka kekerasan seksual di Alor lengkap
Baca juga: Terduga pelaku kekerasan seksual anak di Hutan Kota Jakut ditangkap
Menurut Rerie di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.
Sehingga, kata Rerie aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.
Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.
Momentum semakin terbuka-nya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, menurut dia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.
Jangan sampai, menurut Rerie momentum semakin terbuka-nya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
Karena, kata Rerie tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022