Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian hadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik, untuk semakin memudahkan nasabah, memperoleh dana dengan mudah dan cepat dan aman.


Berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar. Merek yang diterima pun lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Dan yang terpenting, jam pelayanannya lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.


"Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75 persen dari Harga Pasar," jelas Yudi Sadono selaku Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian.


Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15 persen per hari (dihitung harian).


"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari" jelas Yudi.


Untuk memperkenalkan kembali fitur baru Gadai Elektronik, Pegadaian ikut meramaikan pagelaran musik yang digelar di Sarinah Jakarta pada Jumat (18/09), bertajuk Musikustik Sarinah bersama Gadai Elektronik Pegadaian.


Mengundang sejumlah bintang muda seperti Febri Putri, Quinn Salman, Samuel Cipta dan Alya Nursabrina, bertujuan untuk membangun engagement kepada generasi muda.


Selain dapat menyaksikan pertunjukan musik, para pengunjung yang hadir juga mendapatkan literasi keuangan dengan berkunjung ke booth Pegadaian dan juga talk show untuk mengenalkan produk-produk Pegadaian, di antaranya Gadai Elektronik.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022