Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, pada pertengahan September 2022 memulangkan secara paksa (deportasi) seorang warga Turki ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Ahad, menjelaskan bahwa warga berkebangsaan Turki berinisial TB dideportasi karena melanggar visa kunjungan untuk bekerja.

Warga negara Turki tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 1 September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dengan visa kunjungan saat kedatangan. Namun, petugas mengetahui yang bersangkutan memasang alat medis di salah satu rumah sakit di Palembang.

Setelah pemeriksaan, warga Turki berinisial TB terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap WNA itu, kata dia, telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.

”Warga Turki itu telah dipulangkan ke negara asalnya dengan pesawat Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada tanggal 15 September sekitar pukul 20.50 WIB," ujar Ridwan.

Ia menjelaskan bahwa pendeportasian itu merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia taat pada hukum.

Selama 2022, pihaknya telah memberikan lima kali TAK WNA, yakni kepada seorang warga negara Korea Selatan, kemudian kepada tiga WNA Malaysia, dan baru-baru ini kepada seorang warga Turki.

Untuk projusticia, pihaknya telah melakukan satu kali terhadap seorang warga negara Cina.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Turki tersebut.

Penindakan dan pengawasan terhadap WNA yang berpotensi melanggar UU Keimigrasian itu diminta untuk lebih gencar.

Selain itu, kata Kakanwil Harun, petugas Imigrasi diminta juga meningkatkan sinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawas orang asing (timpora).

Baca juga: Imigrasi Jambi mendeportasi enam WNA ke negara asal
Baca juga: Sepuluh WNA dideportasi dari Sumbar karena melanggar aturan

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022