Undang-undang ini pengganti Undang-Undang Keolahragaan Nomor 3 tahun 2005Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan saat pelaksanaan ajang "Pariaman Berlari" di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Undang-undang ini pengganti Undang-Undang Keolahragaan Nomor 3 tahun 2005," kata Sekretaris Kemenpora, Jonni Madrizal saat sambutan pada "Pariaman Berlari" di Pariaman, Ahad (18/9/2022).
Ia mengatakan salah satu poin dalam undang-undang tersebut setiap pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dua cabang olahraga unggulan agar pengembangan dan pembinaannya dapat terfokus.
Menurutnya berlari dapat menjadi salah satu cabang olahraga yang diunggulkan karena banyak diminati oleh banyak orang sebab selain modalnya yang murah juga dapat berwisata.
Oleh karena itu ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pariaman bersama komunitas Pariaman Berlari yang melaksanakan kegiatan olahraga lari yang pesertanya ratusan orang.
"Ini mendukung wisata olahraga, yaitu berwisata sambil berolahraga," kata Jonni Madrizal.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pihaknya akan menetapkan dua cabang olahraga unggulan yaitu lari dan sepatu roda karena keduanya memiliki keunggulan masing-masing.
Ia menjelaskan dipilihnya olahraga lari karena Pariaman memiliki jalan yang datar serta terdapat banyak objek wisata sedangkan sepatu roda karena daerah itu memiliki arena sepatu roda di objek wisata.
Sebelumnya, sebanyak 750 atlet lari yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kegiatan wisata olahraga Pariaman Berlari yang dilaksanakan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ini merupakan kegiatan komunitas Pariaman Berlari yang didukung oleh Pemerintah Kota Pariaman," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar saat pelaksanaan Pariaman Berlari di Pariaman.
Baca juga: Menpora buka sosialisasi UU Keolahragaan
Baca juga: Pariaman butuh sarana olahraga bertaraf internasional
Baca juga: KOI gerak cepat sesuaikan AD/ART dengan UU Keolahragaan
Baca juga: Menpora minta UU Keolahragaan jadi panduan program kerja kementerian
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022