Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melanjutkan sosialisasi intensif regulasi tersebut dengan menggelar lokakarya dan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Batam, Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun semangat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation).
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan lokakarya dan FGD tersebut menjadi upaya membangun kerja sama antara Pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang terkait UU Cipta Kerja.
"Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran. Kalau memang ada problematika, silakan disampaikan. Kami terbuka dengan berbagai kontribusi pemikiran, kritik, dan alternatif solusi dalam forum ini demi perbaikan implementasi UU Cipta Kerja," kata Arif.
Baca juga: KLHK dorong tenaga teknis pengelola hutan bersertifikat
Lokakarya dan FGD yang digelar di Hotel Best Westen Premier Panbil Batam, Jumat (16/9), dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, otoritas, serikat pekerja, dan komunitas, guna menjaring saran dan masukan bermanfaat demi perbaikan aturan UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej, yang hadir langsung di Batam, menjelaskan Pemerintah membuka ruang diskusi agar dapat lebih banyak mendengarkan masukan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga hal, yaitu hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Edward.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa aspek yang diatur dan menjadi target pemerintah dan DPR.
Di antaranya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, PHK, serta dibahas pula waktu kerja dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial.
"Teman-teman serikat pekerja, dalam UU Cipta Kerja ini ruang dialog tidak diubah. Ruang ini dibangun untuk teman-teman pekerja dapat berdialog dengan pengusaha atau perusahaan dan organisasi pekerja," kata Agatha.
Baca juga: Menko Airlangga akselerasi pembangunan kawasan industri berkelanjutan
Diskusi dihadiri oleh perwakilan SPSI Kota Batam, KSPSI Kota Batam, Gerakan Ekonomi Kreatif Kota Batam, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam, Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Batam, dan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, serta sejumlah akademisi dari Universitas Batam dan Universitas Internasional Batam.
Salah satu masukan yang muncul adalah dorongan kepada Pemerintah agar memasukkan klausul tentang pekerja yang bergerak di bidang transportasi daring sebagai driver ojek online (ojol) dalam kerangka UU Cipta Kerja.
Turut mengemuka juga isu agar menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi kalangan penyandang disabilitas dalam bekerja dan beraktivitas.
Sementara itu, dalam lokakarya perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM terdapat sosialisasi upaya percepatan penerbitan nomor induk berusaha, yang hingga Agustus baru dimiliki 1,8 juta dari 64 juta pelaku UMKM.
"Upaya percepatan penerbitan NIB salah satunya adalah melalui pemberian akses kemudahan perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan bagi pelaku koperasi dan UMKM terhadap OSS RBA dan mengenai penerapan trust but verify kepada pemerintah daerah," ujar Arif Budimanta.
Baca juga: Disnaker Gorontalo Utara dorong perusahaan terapkan UU Cipta Kerja
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022