Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan enam poin kesepakatan terkait polusi suara di Desa Canggu, Badung, Bali, yang telah ditentukan oleh para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) setempat akan diperkuat dalam bentuk regulasi.
Dengan adanya regulasi, lanjut dia, maka akan menjadi payung hukum yang mengikat agar dapat dilakukan penindakan jika ada yang melanggar aturan tersebut.
"Pariwisata harus dapat menghadirkan harmoni dan keseimbangan dengan memperhatikan semua sisi, sehingga tercipta kenyamanan bukan hanya bagi wisatawan, tapi juga masyarakat setempat," ucap Sandiaga lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Para pemangku kepentingan di Canggu disebut telah menyepakati enam poin yang terdiri dari batasan desibel suara maksimal 70 desibel untuk area outdoor, batasan waktu operasional hingga pukul 01.00 WITA, lalu komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.
Baca juga: Sandiaga apresiasi kesepakatan terkait "polusi suara" di Canggu-BaliBaca juga: Sandiaga apresiasi kesepakatan terkait "polusi suara" di Canggu-Bali
Kemudian juga konsistensi masyarakat dan pengusaha dan aparat, konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, serta tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan melampaui batas-batas yang disepakati.
Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar maupun restoran di Canggu.
"Saya berharap sekali agar kesepakatan yang sudah tadi disampaikan dimonitor terus dan ditingkatkan nanti dalam bentuk regulasi yang sudah mempertimbangkan perhitungan dari perkembangan zaman dan kami harapkan bahwa ini bisa membawa Canggu ke arah lebih baik," ucap Sandiaga.
Presiden Joko Widodo disebut menaruh perhatian atas adanya laporan kebisingan di Canggu dari masyarakat setempat yang resah terhadap keberadaan bar, kelab pantai, dan kelab malam yang mengganggu kehidupan sehari-hari penduduk Bali. Perhatian diberikan mengingat Bali akan menjadi tuan rumah Presidensi G20.
Baca juga: Ombudsman sarankan masyarakat lapor kebisingan Canggu ke SP4N LAPOR
"Kita ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal dan kita harapkan ini bukan yang pertama dan kita akan monitor sampai G20. Kita harapkan ini semuanya bisa tercapai solusi dan yang dikedepankan adalah pendekatan adat dan budaya," ujarnya.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang menaruh perhatian besar terhadap atas permasalahan yang terjadi di Canggu. Hal itu dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ia mendorong agar poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak ditindaklanjuti dengan menguraikan lebih detail terkait hal-hal teknis.
"Misalnya, kesepakatan 70 desibel itu dihitung dari mana. Apakah di depan speaker, 10 meter, apa 50 meter, apa 100 meter, ini yang belum (disepakati) sehingga sangat relatif," ucap Cok Ace.
Baca juga: Satpol PP Bali tetapkan aturan kurangi kebisingan Canggu
Baca juga: Masyarakat dan warga asing di Canggu-Bali kirim petisi kepada Presiden
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022