Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pada kurun waktu Januari 2021 hingga September 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari seratusan kasus yang kami tangani tersebut mayoritas pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri dan beberapa masih dalam tahap persidangan serta pengembangan kasus," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Inspektur Polisi Satu Bayu Sunarti, di Sukabumi, Sabtu, (17/9).
Baca juga: Kapolda Sumut berkomitmen tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan
Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya sebatas penganiayaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul saja, tetapi juga di dalamnya terdapat kasus perdagangan orang.
Bahkan belum lama ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang korbannya merupakan seorang wanita hamil yang dipaksa harus bekerja di Uni Emirat Arab. Tidak menutup kemungkinan masih banyak wanita yang menjadi korban kejahatan itu.
Maka dari itu, baik kepada korban maupun keluarga jika menjadi korban kejahatan itu harus berani melapor agar pelakunya bisa segera ditangkap untuk mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPPPA harap beda data kekerasan perempuan dapat saling melengkapi
"Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat korban, baik itu masih keluarga, tetangga maupun rekanan. Maka dari itu peran keluarga dan lingkungan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan untuk meminimalkan jumlah kasus kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama di lingkungan keluarga, agar para orang tua untuk menanamkan kegiatan positif dan selalu mengawasi aktivitas serta pergaulan khususnya anak-anaknya.
Baca juga: KPPPA: Ketersediaan data jadi syarat penyusunan kebijakan perlindungan perempuan
Di antaranya memperkuat pendidikan agama guna membentuk karakter yang positif, menguatkan hubungan orang tua dan anak, meluangkan waktu untuk saling bercerita dan yang terpenting berani melapor jika mengetahui, melihat atau menjadi korban kekerasan.
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi siap melayani siapapun khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan yakni bisa dengan cara datang langsung ke Mapolres Sukabumi atau membuat pengaduan di nomor layanan (0266) 434105/110. "Setiap laporan yang masuk pasti kami tangani," tegasnya.
Baca juga: Polresta Cirebon menangani 41 kasus kekerasan perempuan dan anak
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022