"Langkah ini penting untuk harus dilakukan supaya kita tidak kecolongan lagi di dunia internasional maupun nasional," katanya.
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta pemerintah daerah se-NTT agar mendaftarkan produk tenun ikat yang dihasilkan masyarakat menjadi Indikasi Geografis (IG) untuk melindungi karya yang dihasilkan setempat secara hukum.
"Kain tenun NTT itu merupakan kekayaan intelektual yang sangat luar biasa sehingga harus dilindungi secara hukum dengan mendaftarkannya menjadi Indikasi Geografis ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya melindungi produk budaya masyarakat di NTT.
Nae Soi mengatakan munculnya klaim kepemilikan terhadap musik Sasando oleh negara tertentu menjadi pelajaran terkait pentingnya melindungi semua produk budaya masyarakat NTT.
Klaim tersebut, kata dia, sempat memicu polemik meskipun akhirnya World Intellectual Property Organization (WIPO) salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui bahwa alat musik Sasando merupakan produk kekayaan intelektual milik NTT atau Indonesia.
Nae Soi meminta semua pemerintah daerah dari 22 agar menjadikan hal itu menjadi pelajaran penting untuk melindungi semua produk kekayaan intelektual masyarakat dengan mendaftarkannya agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Tidak hanya kain tenun ikat, kata dia, tetapi semua ekspresi budaya tradisional baik yang sifatnya rahasia, sakral, terbuka maupun tertutup harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Langkah ini penting untuk harus dilakukan supaya kita tidak kecolongan lagi di dunia internasional maupun nasional," katanya.
Ketika sudah terdaftar, kata dia, maka karya intelektual masyarakat tidak lagi mudah diklaim atau diduplikasi dan di sisi lain dapat memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat.
"Jadi harus didaftarkan ke Kemenkumham lalu nanti akan dilanjutkan ke organisasi terkait di tingkat dunia," katanya.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022