Gorontalo (ANTARA) - Seorang anggota polisi bernama Brigadir Polisi Dua Arif Gani tertembak senjata pelontar gas air mata atau flash ball oleh rekannya sesama anggota Polri, yaitu Bripda MRW di Asrama Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Gorontalo, Jumat (16/9) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu, menjelaskan korban Bripda Arif mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.
"Saat ini (Bripda Arif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu Tri.
Bripda Arid Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.
Kabid Humas mengatakan Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.
Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.
"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu Tri.
Wahyu menegaskan perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.
"Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022