"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat.
Saat ini menurut Menteri ATR sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
Baca juga: Menteri ATR minta kantor pertanahan transformasi digital hadapi IKN
Baca juga: Menteri ATR minta tanah redistribusi agar dijaga dari mafia
Tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
"Berikutnya kita (pemerintah) berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini, dan diberikan kepastian hukum yaitu sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh bapak-bapak dan ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun)," ucap dia.
Baca juga: Menteri ATR/BPN bagikan 2.500 sertifikat tanah di Bandung
"Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini. Karenanya, saya datang ke sini dengan bapak wamen, gubernur, kapolda berdialog, juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini bapak ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha," ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni pada Jumat 16 Agustus 2022 mengunjungi Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni menyapa langsung masyarakat yang tinggal dan berusaha di Gili Trawangan.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022