Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sikka Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tersangka RDB dalam kasus korupsi dana pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019 yang dibangun dengan anggaran Rp4,1 miliar.

"Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi pada Kamis (15/9) malam karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dalam pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggarab 2019 dikerjakan CV Hesty Indah dengan Direktur YMH.

Berdasarkan surat perjanjian nomor Dinkes.PPK.Dak.JK/11/VII/2019, tanggal 12 Juli 2019 untuk paket pekerjaan pembangunan ruang rawat jalan Puskesmas Waigete dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar.

Dalam proses pengerjaan proyek itu ternyata dilakukan tersangka RDB berdasarkan perjanjian lisan dengan Direktur CV. Hesty Indah yaitu YMH.

Menurut Abdul Hakim dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan di Puskesmas Waigete maupun proses pencairan dana proyek semua dilakukan tersangka RDB.

"Penyidik masih mendalami sejauh mana peran YMH dalam kasus ini. Apabila nanti memang cukup bukti ada keterlibatan bersangkutan tentu juga ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022