"Kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor. Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa," kata

Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus yaitu tentang penanggulangan penyakit menular, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengelolaan keuangan daerah.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa ketiga Perda itu disahkan DPRD pada rapat paripurna Rabu (14/9) malam, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023 dan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.

Menurutnya, khusus mengenai penyakit menular, diperlukan regulasi daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular secara terstruktur.

"Kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor. Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa," katanya.

Kemudian, Perda mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mengatur pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam periode 2022-2052, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.

Sedangkan Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk karena telah diundangkan-nya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sehingga Perda sebelumnya perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto itu juga menyampaikan tiga Raperda, yaitu tentang pemajuan kebudayaan daerah, fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, serta Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022