Bengkulu, (ANTARA News) - Sekitar 105 dari 150 hektare kawasan hutan lindung register 37 Bukit Daun, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kini sudah dibuka oleh PT Agro Tea (AT), padahal izin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan belum turun.
Lahan hutan lindung itu kini sudah menjadi kebun teh, sebelumnya kawasan itu berbatasan dengan perizinan resmi perusahaan tersebut, kata Ujang salah seorang warga Bukit Daun, Selasa (4/4).
"Kawasan perkebunan teh itu sebelumnya memang sudah menjadi semak belukar, namun ada sebagian kecil merupakan kebun kopi dan kayu manis milik masyarakat setempat termasuk kebun saya," ujar Ujang.
Namun setelah perusahaan itu mulai membuka lahan tersebut tahun lalu, ia terpaksa meninggalkan kebun kopinya, karena sudah tergilas oleh alat berat milik perusahaan tersebut.
Menirukan keterangan petugas kehutanan, katanya, kawasan hutan lindung yang sudah menjadi semak belukar di daerah itu luasnya sekitar 150 Ha, dari jumlah itu tahun lalu baru sekitar 40 Ha dibuka oleh PT AT, namun belakangan pembukaannya makin meluas.
Belum lama ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rejang Lebong Ir Chairil Burhan mengkaui, PT AT diduga sudah membuka kawasan hutan lindung setempat.
Pada prinsipnya bila lahan itu dimanfaatkan tepat sasaran dan sudah ada izin tidak menjadi masalah, karena disamping dapat mempertahankan lahan dengan tanaman teh, juga bisa menyerap tenaga kerja lokal.
Pihaknya belum bisa berkomentar tentang izin resmi pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut dengan Departemen Kehutanan sebab masih dalam proses.
PT AT sebelumnya mendapatkan izin pembukaan kebun teh dari Pemkab Rejang Lebong seluas 600 Ha di kaki Bukit Daun, namun lahan itu ternyata kurang 150 Ha, karena itu kawasan hutan lindung yang sudah menjadi semak belukar di sekitar itu terpaksa dipakai untuk menutupi kekurangan tersebut.
Kawasan hutan lindung yang dirambah perusahaan itu luasnya sekitar 150 Ha, sampai sekarang 105 Ha di antaranya sudah ditanami teh, kawasan hutan lindung yang dibuka perusahaan itu lokasinya berbatasan dengan lahan yang diberikan izin oleh Pemkab sekitar tahun 2003.
Petugas Balai Pemetaan Hutan Provinsi Bengkulu mengakui PT AT sudah merambah kawasan hutan lindung wilayah Bukit Daun di Rejang Lebong.
Sementara itu, Manajer PT AT ketika akan dikonfirmasi tak berhasil ditemui, karena masih di lapangan.(*)
Copyright © ANTARA 2006