Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai satu-satunya aplikasi yang dapat menampung partisipasi masyarakat, baik aspirasi pengaduan dan permohonan informasi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov setempat.
Untuk itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal meminta seluruh OPD yang masih mempunyai kanal pengaduan internal untuk segera melebur ke pusat layanan informasi yang secara nasional dikelola oleh Kantor Staf Presiden ( KSP) tersebut.
"Karena kita sudah buat kesepakatan kepala OPD dengan Gubernur, kemudian kesepakatan Gubernur dengan Kabupaten dan Kota dimana setiap Kabupaten dan Kota terhubung dengan SP4N-LAPOR!,"kata Faisal pada kegiatan Memonitor Pelaksanaan Pengaduan dan Pelatihan SP4N-LAPOR! Di Lingkungan Pemprov Kaltim, yang dilaksanakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (15/9).
Baca juga: Ombudsman Aceh menerima 93 pengaduan pelayanan publik
Oleh karena itu, Faisal berharap OPD segera menutup kanal-kanal pengaduan dan melebur menjadi satu aplikasi pengaduan.
Jika kanal informasi tersebut tidak bisa ditutup sama sekali karena sesuatu hal, mala masih bisa di akomodir salah satunya dengan memasukkan secara manual ke aplikasi SP4N-LAPOR sehingga bisa terkontrol sampai ke pusat pengaduan yang masuk dari masyarakat.
"Untuk OPD di Kaltim rasa sudah semua memiliki aplikasi ini, yang belum tinggal BUMD dan kita harapkan bisa terhubung secepatnya," jelas Faisal.
Baca juga: KemenKopUKM masuk kategori terbaik dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Tentunya melalui kegiatan monitor hubungan pelayanan pengaduan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui SP4N-LAPOR! pengelolaan pengaduan di Kaltim ke depannya dapat mencapai sasaran strategis nasional yaitu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya.
Sementara Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Andi Abd Razaq dalam laporannya mengatakan tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan-kebijakan Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK jamin lindungi dan jaga kerahasiaan pelapor gratifikasi
Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM yaitu Admin dari SP4N-LAPOR!.
Di samping itu, kegiatan ini juga dapat menjadi momentum yang baik dalam menyatukan langkah dan meningkatkan kerjasama antar Perangkat Daerah sehingga mencapai tujuan yaitu terselenggara pelayanan pengaduan di Kalimantan Timur yang cepat, terpercaya berdasarkan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kapolri: 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi
Monitor Pengaduan Dan Pelatihan SP4N-LAPOR! di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dilaksanakan selama 2 hari yakni ditanggal 15 hingga 16 September 2022 diikuti 40 peserta dari OPD Kaltim maupun Kabupaten dan Kota.
Narasumber yang dihadirkan dari Pusat Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Republik Indonesia Alfian Afan Ghafar dan Kasi Pengelolaan Opini Diskominfo Kalsel. ***1***
Baca juga: Ombudsman Aceh tangani 175 pengaduan layanan publik
Baca juga: SP4N-LAPOR! di Maluku belum berfungsi aktif, sebut Ombudsman
Pewarta: Arumanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022