"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer karenanya sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya," kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK memanggil mantan Kasau Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," ucap Ghufron.
Baca juga: KPK segera kirim surat panggilan kedua kepada eks Kasau Agus Supriatna
Sebelumnya, Teguh Samudera selaku kuasa hukum Agus Supriatna meminta KPK agar memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.
"Ternyata ini panggilan yang kedua, padahal saat panggilan pertama kami juga sudah menyampaikan surat bahkan bicara kepada penyidik. Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," ucap Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, menurut Teguh, KPK mestinya memanggil Agus Supriatna sesuai aturan TNI.
"Lewat atasannya karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus, Jadi, harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Baca juga: KPK kembali panggil mantan Kasau Agus Supriatna pada Kamis
Meskipun status Agus Supriatna saat ini purnawirawan TNI, Teguh mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut itu terjadi saat kliennya masih aktif sebagai prajurit.
"Lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa itu tidak diikuti? Gitu saja kok tidak diikuti, kenapa? Ya saling santun sesama lembaga gitu," kata Teguh.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022, tetapi mantan Kasau itu tidak menghadiri panggilan tersebut.
Dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 tersebut, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.
KPK menduga akibat perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022