Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan penambahan sebelas hakim agung dari 49 menjadi 60 belum diperlukan karena kekurangan ruang di Gedung MA dan perhitungan tunggakan perkara yang bisa diselesaikan pada 2007 dengan jumlah hakim yang ada saat ini di MA."Bagaimana nanti cari kamarnya. Apa mau `ngantor` di pinggir jalan nantinya," kata Bagir kepada wartawan seusai acara pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Militer di Gedung, MA, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan, pendirian untuk tidak menambah jumlah hakim di MA telah dipikirkan secara konseptual dengan mempertimbangkan kecepatan kerja dari 49 hakim agung yang ada di MA dan tunggakan perkara yang saat ini masih menumpuk di MA.Secara konseptual, kata Bagir, dengan jumlah 49 hakim agung, MA dapat menyelesaikan 14 ribu perkara dalam waktu 14 bulan."Dengan keadaan seperti itu, dalam waktu dua tahun semua tunggakan perkara akan habis dengan kecepatan kerja normal seperti biasa," ujarnya.Ia mengatakan, dengan sistem pembatasan perkara dan perbaikan sistem mediasi di peradilan, maka ia khawatir penambahan sebelas hakim agung hanya akan membuat mereka menganggur saja."Jika jumlah perkara menurun, nanti kita bikin orang menganggur saja," ujar Bagir.Namun, ia menambahkan, jika Komisi Yudisial (KY) dan pihak lain tetap menginginkan jumlah hakim mencapai 60, yaitu jumlah maksimal yang diizinkan dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, maka ia akan mempersilakan asalkan pemerintah memberi fasilitas kepada MA untuk menampung sebelas hakim agung tambahan.KY telah membentuk tim seleksi hakim agung yang terdiri atas sembilan orang, masing-masing empat unsur anggota KY dan lima non KY, menyusul surat pemberitahuan dari MA kepada KY tentang adanya tiga hakim agung yang akan memasuki masa pensiun pada 2006.Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, KY akan bertemu dengan MA untuk membicarakan kemungkinan tim seleksi tersebut bekerja tidak hanya untuk mencari pengganti bagi tiga hakim agung yang akan pensiun, tetapi juga untuk mengisi posisi sebelas hakim agung baru di MA. Busyro mengatakan, KY telah mengirim surat kepada MA untuk beraudiensi. Ia juga mengatakan telah mendapat sinyal positif dari Ketua MA tentang rencana penambahan sebelas hakim agung tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006