Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menjaring masukan pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana cara penataannya ketika manusia terus bertambah. Ketika sampah terus bertambah, apa yang harus dilakukan? Tidak mungkin persoalan ini terlepas dari penataan ruang," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Upaya menjaring masukan pemda oleh BSKDN melalui Seminar Kajian Strategis Percepatan Penyelesaian Kebijakan Dokumen RDTR di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (14/9).

Dalam sambutannya, Eko menekankan pentingnya seminar oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan Daerah (Puslitbang Keuda) BSKDN Kemendagri.

Hal ini mengingat tidak tepatnya penataan ruang dapat menimbulkan sejumlah masalah yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan. Bahkan, persoalan tersebut juga dapat mengganggu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Eko menyebutkan contoh permasalahan akibat penggunaan lahan yang tidak tepat. Hal ini misalnya persoalan sampah yang jumlahnya kian bertambah dan tidak tertangani dengan baik.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari permasalahan penataan ruang yang keliru.

Oleh karena itu, Eko menekankan agar pemda memahami dengan baik terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pemahaman tersebut sangat penting sebagai rujukan untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.

Eko juga sangat menyayangkan adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyusun RDTR. Pasalnya, lambatnya penyusunan tersebut akan berdampak terhadap munculnya berbagai persoalan yang menyangkut pembangunan.

"Ketika banyak kabupaten/kota belum menyusun RDTR, imbasnya ke mana? Kompleks, mulai dari provinsi bahkan sampai desa," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian Adi Lazuardi memaparkan hasil kajiannya di sejumlah daerah mengenai penyusunan RDTR.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RDTR di daerah masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan penanganan serius.

Penanganan tersebut perlu dukungan regulasi, anggaran, sinkronisasi, dan koordinasi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Hal ini diperlukan agar tercipta pemanfaatan ruang yang lebih baik sehingga diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif," ucap Adi.

Kajiannya juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat maupun pemda.

Misalnya, kebijakan yang perlu dilakukan pemda salah satunya memperkuat iklim kolaboratif antarpihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RDTR.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri dituntut 8 tahun penjara terkait suap dana PEN
Baca juga: Pejabat Kemendagri berterima kasih karena masuk bursa PJ Gubernur DKI

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022