Pontianak (ANTARA) - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariad Daerah Provinsi Kalbar Ignasius IK mengatakan, sampai saat ini terdapat 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di seluruh Kalbar yang menunggak PKB dengan nilai tunggakan sebesar Rp26.801.773.500.

"Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per-tahun 2022 untuk perusahaan perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," kata Ignasius di Pontianak, Kamis.

Kemudian, katanya, untuk perusahaan pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp6.350.619.800,

"Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp33.152.393.300," tuturnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya menegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat di mana perusahaan tersebut beroperasi.

Dirinya juga mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di provinsi itu untuk taat dalam pembayaran pajak karena saat ini Pemprov Kalbar bersama Kejari akan melakukan tindakan bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.

"Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan daerah cukup dominan, sehingga kita ingatkan kepada perusahaan agar taat pajak. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan di mana pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 persen naik menjadi sebesar 38,99 persen pada tahun 2021," kata Ignasius.

Sementara, katanya, kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni di atas 80 persen dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak sebesar 87,45 persen namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 persen.

"Sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok, dengan Undang-Undang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022. Ada penambahan jenis pajak baru yakni pajak alat berat. Sekarang ini menjadi bagian dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah kabupaten/kota," tuturnya.

Dirinya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan.

Dia menambahkan, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan kebijakan penyesuaian harga dasar air. Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air.

Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air. Meski pun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali.

"Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan," kata Ignasius.

Dirinya juga meminta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar riil.

"Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKB-nya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak," kata dia.

Ignasius menambahkan, sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda.

"Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Ke depan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022