Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkap kasus peredaran ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu seberat 192,5 gram yang melibatkan dua orang mahasiswa, satu pemuda, dan pasangan suami istri.

"Lima orang pengedar yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap polisi di tempat-tempat terpisah dalam waktu lebih kurang satu minggu pada pekan pertama September 2022," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Kamis.

Untuk tersangka pertama, seorang pemuda berinisial KK (usia 30 tahun), tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar kosnya di kawasan Denpasar Selatan. Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M.

Dari penelusuran awal kepolisian, KK yang merupakan pemakai sekaligus pengedar mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.

Kapolresta Denpasar menyampaikan tersangka KK dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

Kemudian, dua tersangka yang merupakan mahasiswa, yaitu perempuan berinisial MN (usia 20 tahun) dan pacarnya RR (usia 33 tahun), ditangkap oleh polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.

Keduanya merupakan mahasiswa semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar. Sejauh ini kepolisian belum dapat menyebut nama universitasnya karena masih dalam tahap pengembangan kasus.

"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kapolresta menyampaikan tersangka dijanjikan oleh BOS menerima upah sebesar Rp50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp6 juta jika berhasil mengedarkan dalam paket besar. Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.

Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya. Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.

Pada kesempatan lain, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap seorang perempuan berinisial YDL (usia 19 tahun) dan seorang laki-laki berinisial A (usia 25 tahun), keduanya merupakan pasangan suami istri.

Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar. Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.

Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu. Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.

Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya. A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.

Dari pengakuan keduanya, mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan. Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.

Kapolresta Denpasar menyampaikan paket narkotika itu kemungkinan berasal dari Pulau Sumatera, tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut.

Ia menambahkan berkat penyitaan ganja dan sabu-sabu dari tangan lima tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari ancaman narkotika.

"Ini bentuk keseriusan bersama menjalankan instruksi Bapak Kapolri dan perintah Bapak Kapolda Bali untuk bisa menindak secara tegas pelaku-pelaku kriminal narkotika,” kata Bambang Yugo.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022