Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi karena itu termasuk pelangggaran hukum.
Saat ditemui usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan diskusi kelompok terfokus dengan tema "Dinamika Kebijakan Subsidi BBM" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, dia mengatakan, polisi pasti menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Baca juga: Menteri Trenggono gandeng Menkop agar koperasi sediakan solar nelayan
Baca juga: Polisi ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi gunakan truk boks
"Berdasarkan pengamatan dari jajaran Reserse Kriminal Khusus, kami sudah mengamankan 82 ton BBM dari berbagai jenis," katanya.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 82 ton BBM itu melibatkan 75 tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Baca juga: Anggota DPR: Pembatasan BBM bersubsidi perlu dipastikan berjalan baik
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penimbun 630 liter Bio Solar bersubsidi di Batam
Ia mengatakan modus para tersangka, di antaranya membeli BBM bersubsidi secara eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum untuk dikumpulkan atau ditimbun.
Selain itu, mengoplos atau mengubah Pertalite menjadi Pertamax dengan diberi bahan-bahan tertentu serta mencampur solar dengan zat tertentu. "Ini sudah kami lakukan pengamanan. Dan dengan kenaikan harga BBM ini, tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan pelanggaran hukum," kata dia.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022