Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mencatat empat pernikahan beda agama pada 2022 guna mematuhi putusan Pengadilan Negeri di daerah itu.

"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.

Nurrahman menegaskan pihaknya dalam hal ini hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan tersebut.

Adapun keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, disebutkan pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga: MUI: Pernikahan beda agama itu dilarang

Lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Wamenag pastikan pernikahan beda agama yang viral tak tercatat di KUA

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.

"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022