Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum internasional Universitas Nusa Cendana di Kupang, DW Tadeus, menyatakan, secara hukum adat nelayan-nelayan di NTT khususnya Rote, Alor, dan Sabu, bisa mencari ikan di Pulau Pasir atau Ashmore Reef.
“Secara hak tradisional sesuai dengan hukum adat, maka nelayan-nelayan Indonesia masih bisa melaut dan mencari ikan di Pulau Pasir,” katanya, saat dihubungi dari Kupang, Kamis.
Baca juga: YPTB minta KKP batalkan larangan nelayan NTT melaut di Pulau pasir
Ia mengatakan hal ini menanggapi larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta agar nelayan NTT dari Rote tidak boleh lagi melaut di perairan Pulau Pasir.
Namun menurut dia, sah-sah saja KKP mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaut ke kawasan perairan Pulau Pasir karena memang pihaknya tak ingin ada masalah bagi masyarakat nelayan NTT.
Baca juga: YPTB mendesak Australia tinggalkan gugusan Pulau Pasir
Pasalnya, pada 1970, 1972, dan 1974 ada nota kesepahaman yang mana pemerintah Indonesia meminta bantuan pemerintah Australia untuk membantu mengawasi Pulau Pasir itu untuk kepentingan konservasi. "Secara tidak langsung saat itu Indonesia menyerahkan pulau Pasir itu kepada Australia. Hal ini yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini," kata dia.
Pada 1976 pemerintah Australia mengklaim bahwa Pulau Pasir yang secara garis pantai masuk wilayah Indonesia, menjadi milik mereka, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan soal kepemilikan Pulau itu. Namun secara masyarakat adat tradisional potensi laut di sekitar pulau itu masih bisa dimasuki masyarakat NTT.
Baca juga: Satu nelayan Rote yang tak sadarkan diri dilarikan ke RS di Perth
Namun dengan memperhatikan cara penangkapan secara tradisional dengan menggunakan alat tangkap yang ramah.
Pada sisi lain, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor, Ferdi Tanoni, tetap mengklaim bahwa Pulau Pasir itu adalah milik Indonesia, karena hingga saat ini pemerintah Federal Australia tidak sanggup memberikan atau menunjukkan bukti sah atas kepemilikan Australia terhadap Gugusan Pulau Pasir.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022