Tersangka ditangkap di Rawa Badak Utara
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap pemuda berinisial WR (17) terduga penganiaya sopir taksi daring Nur Cholik (46) dengan menggunakan senjata tajam karena kehabisan uang di Jalan Raya Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Rabu petang.
Kepala Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Putra Dwipayana mengatakan polisi berhasil meringkus tersangka setelah sempat melarikan diri usai kejadian ke kawasan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi penganiayaan.
"Tersangka ditangkap di Rawa Badak Utara, kemudian kami amankan di Markas Polsek Koja," kata Putra kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.
Berdasarkan pengungkapan hasil penyelidikan sementara, tersangka membawa senjata tajam jenis celurit sejak berangkat dari kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat ke Jakarta.
Baca juga: Polisi usut kasus penganiayaan guru terhadap siswa SMKN 1 Jakarta
"Senjata tajam sudah dibawa (tersangka) pelaku dari rumah, dari kontrakannya di Cinere," kata Putra.
Tersangka melontarkan alibi sedang mencari pekerjaan ke Jakarta, namun belum berhasil, sehingga kehabisan uang.
Polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan tersebut.
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, tersangka tidak mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor modus korban penganiayaan
"Intinya niat (tersangka) pelaku tidak membayar ongkos dari taksi daring tersebut," kata Putra.
Kronologi kejadiannya, kata Putra, tersangka mengarahkan sopir ke Stasiun Tanjung Priok lewat aplikasi daring, tapi karena tidak bisa membayar ongkos taksi, tersangka meminta korban mengubah arah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.
Di tengah perjalanan itu, kata Putra, tersangka melukai pada beberapa bagian tubuh korban mulai dari kepala, punggung dan tangan sebelah kiri.
"Ada beberapa luka. Karena tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, (tersangka) pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat," kata Putra.
Baca juga: Wagub DKI minta lurah lapor polisi kalau temukan PPSU menganiaya
Usai kejadian nahas itu, Nur Cholik dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara, guna menjalani perawatan medis.
Adapun tersangka dikenakan dugaan pidana penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022