Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody kepada wartawan di Kendari, Rabu, mengatakan penetapan tersangka AGK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," katanya.
Dody menyebut tersangka AGK diduga melakukan aksi penggelapan dana nasabah sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 kali transaksi.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan.
"Selanjutnya disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan," ujar Dody.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Dody.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022