Kebijakan akses kelola hutan dapat diaktualisasikan oleh pemerintah daerah dengan ikut menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada
Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan Pemerintah Aceh dapat memanfaatkan akses kelola hutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di provinsi setempat.

“Kebijakan akses kelola hutan dapat diaktualisasikan oleh pemerintah daerah dengan ikut menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada,” katanya di Banda Aceh, Rabu.

Usai menggelar pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan berbagai perkembangan kebijakan terbaru tentang kehutanan di Indonesia yang dapat seharusnya diterapkan di Aceh.

“Artinya Pemerintah Aceh melalui instansi terkait dapat menyesuaikan regulasi yang ada untuk pemanfaatan akses kelola hutan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat,” katanya.

Menurut dia dalam pemanfaatan utama akses kelola hutan adalah kesempatan berusaha dan manajemennya di maksimalkan sehingga akan membuat masyarakat lebih baik guna mengatasi kemiskinan.

“Saya juga sepakat dengan sejumlah 'pilot project' yang diusulkan Pj bupati dan Pemerintah Aceh. Lokasinya nanti akan kita sepakati bersama,” kata Siti Nurbaya Bakar.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir di antaranya anggota DPR asal Aceh, T A Khalid, anggota DPD asal Aceh, Abdullah Puteh, Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin dan Pj Wali Kota Langsa, Said Mahdum Majid serta pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam kunjungan kerja ke Aceh tersebut, Menteri LHK juga turut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan KLHK.

Baca juga: Wali Nanggroe siapkan badan khusus untuk pengelolaan hutan Aceh

Baca juga: Usulan hutan desa di pedalaman Aceh Timur diverifikasi KLHK

Baca juga: Lindungi populasi, Aceh Timur akan miliki Suaka Badak Sumatera

Baca juga: Ustadzah di Aceh dilatih penguatan penyelamatan lingkungan hidup


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022