Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengamanan atas produk hewan olahan impor, antara lain susu skim bubuk, keju, whey protein sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar.

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kata Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau PT TK di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Zulkifli Hasan, hal tersebut merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Mendag menyampaikan, mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

"Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” jelas Veri.


Baca juga: KKP segel 4,74 ton ikan asal Tiongkok dan Malaysia
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya tegaskan segera tertibkan pakaian bekas impor
Baca juga: Kemendag musnahkan baja impor ilegal senilai Rp6 miliar

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022