Banda Aceh (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu yang dipasok melalui jalur laut di Selat Malaka.

Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal kepada wartawan di Aceh Utara, Rabu, mengatakan selain menyita barang bukti 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menangkap dua terduga pelaku.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Aceh Utara guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Riza Faisal.

Ia mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (38) dan MJ (27), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan ditangkap pada Selasa (13/9).

Kapolres mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka dan dibawa ke Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Dari informasi tersebut, Polres Aceh Utara mengerahkan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba guna menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan pelaku BT menyembunyikan tas hitam di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

"Petugas menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, tas itu berisi 10 kilogram sabu-sabu. Petugas mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," kata Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi, BT mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial Abd. Sabu-sabu tersebut diambil dari laut di Selat Malaka. Kini, Abd dimasukkan dalam daftar pencarian orang DPO.

AKBP Riza Faisal mengatakan pelaku BT juga mengaku telah memerintahkan terduga MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu-sabu lainnya.

"Petugas menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. MJ juga mengaku menyimpan dua kilogram sabu-sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," katanya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022