"Ceritanya 5 September 2022 ini, Pak Veri Dirjen PKTN (Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) melakukan pengawasan, ditemukan lah PT TK yang merupakan importir produk hewan olahan susu dan turunannya," kata Zulkifli saat mengunjungi lokasi penyimpanan produk impor tersebut.
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan karena PT TK belakangan ini tidak mengantongi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
"Maka PPNS Post Border turun tangan, tidak boleh didagangkan karena melanggar aturan. Ini bahan baku, industri lain bergantung juga dengan bahan baku ini, penting dan strategis. Oleh karena itu perusahaan (PT TK) sudah mengakui salah," ujarnya.
Zulkifli menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini bersifat administrasi, sehingga bisa diperbaiki dengan cara melakukan re-ekspor untuk kemudian melengkapi dokumen.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak PT TK, perusahaan importir itu belakangan ini kesulitan memperoleh izin dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Kenapa tidak ngurus surat-suratnya. lama katanya tiga bulan dan ini harus ada dari Pertanian. Pertanian tidak mengeluarkan rekomendasi dan bersurat kepada Kemendag," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
"Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," kata Veri.
Baca juga: Teten ingin optimalkan koperasi produsen susu lokal kurangi impor susu
Baca juga: Nestle alami penurunan pasokan susu 30 persen akibat PMK
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022