Kalau diperpanjang, ini sangat membantu untuk sektor-sektor yang perlu waktu lebih panjangJakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Vera Eve Lim menilai jangka waktu pemulihan tiap sektor dari dampak pandemi COVID-19 berbeda, seiring dengan wacana perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya pikir total loan at risk kita di 12,3 persen. Jadi, kalau ini diperpanjang programnya, tentu sangat membantu sektor-sektor nasabah yang butuh waktu lebih panjang untuk recovery. Karena tidak semua sektor akan recover di waktu yang sama," ujar Vera dalam Public Expose LIVE 2022 di Jakarta, Rabu.
Pada pekan lalu, OJK membuka opsi perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur yang terdampak COVID-19 namun dengan mempertimbangkan tingkat pemulihan per sektor dan wilayahnya, alias tidak semua sektor akan mendapatkan manfaat kebijakan relaksasi tersebut.
Hingga Juli 2022, total outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 mencapai Rp560,41 triliun, turun dibandingkan puncaknya pada Agustus 2022 yang menyentuh Rp830,47 triliun.
Sedangkan, jumlah debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh bank telah melandai menjadi 2,94 juta debitur dibandingkan dengan Agustus 2022 yang mencapai 6,84 juta debitur.
Untuk sektornya, total outstanding kredit restrukturisasi di sektor akomodasi, makanan, dan minuman mencapai Rp126,06 triliun atau 42,69 persen dari total kredit di sektor tersebut. Sedangkan total oustanding kredit restrukturisasi di sektor real estat dan sewa mencapai Rp51,87 triliun atau 17,9 persen dari total kredit di sektor tersebut.
"Sama dengan saat kita sakit, diopname di RS, belum tentu checkout atau sembuh pada waktu yang sama. Ekonomi juga seperti itu. Jadi sektor per sektor punya nature yang berbeda. Kalau diperpanjang, ini sangat membantu untuk sektor-sektor yang perlu waktu lebih panjang," kata Vera.
Pada September tahun lalu, OJK memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Keputusan saat itu diambil oleh otoritas untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan, termasuk pelaku UMKM.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dinilai sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.
Baca juga: BCA kembangkan bisnis "wealth management" untuk raup segmen anak muda
Baca juga: Direktur BCA: Penyesuaian harga BBM tidak pengaruhi penyaluran kredit
Baca juga: BCA pertimbangkan konten Youtube hingga musik jadi jaminan kredit
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022