Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI menyosialisasikan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengisi sejumlah posisi pada Mahkamah Agung (MA) 2022-2023.
"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi publik dan calon potensial untuk mendaftar mengikuti seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu.
Sosialisasi tersebut dalam rangka evaluasi, saran, dan rekomendasi untuk mendapatkan penyempurnaan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA yang berintegritas.
Baca juga: Komisi Yudisial buka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM
Ia mengatakan sesuai konstitusi, KY memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Termasuk menetapkan dan mengajukan calon hakim ke DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Oleh karena itu, sosialisasi bagi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM MA dibutuhkan agar bisa menghasilkan calon pengadil yang kompeten sekaligus berintegritas.
Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Komisi Yudisial, khususnya dalam Pasal 13 huruf a yang menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mendapatkan amanah untuk pengangkatan hakim ad hoc di MA.
Baca juga: KY umumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada MA
Mukti menyebutkan hingga kini tercatat 119 calon hakim agung yang sudah mengisi pendaftaran secara "online". Dari jumlah tersebut baru 14 calon yang melengkapi data dan mengunggah kelengkapan.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan adanya partisipasi dan pendaftaran untuk mengisi yang dimintakan MA," ujar dia.
Sebelumnya, KY mengumumkan seleksi penerimaan calon Hakim Agung pada MA untuk mengisi sejumlah kekosongan posisi atau jabatan yang dibutuhkan badan peradilan tersebut.
Baca juga: Ketua KY ajak semua pihak berkontribusi wujudkan peradilan yang bersih
Pertama, untuk Kamar Perdata MA membutuhkan satu orang calon hakim. Kemudian, untuk Kamar Pidana MA membutuhkan tujuh orang hakim, Kamar Agama satu orang hakim, dan dua orang hakim pada Kamar Tata Usaha Negara.
Permintaan 11 hakim agung tersebut berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Nomor 25/WMA/NY/SB/8/2022.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022